paduanrajawali.smart-tuba.id, Pada hari ini Senin 18|01|2021 diadakan Sosialisasi dan Validasi kepada Calon Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2021, kegiatan di adakan sesuai protokol kesehatan, tetap memakai masker dan jaga jarak, acara dilaksanakan di balai kampung Paduan Rajawali, acara dimulai pada pukul 09.00 wib, adapun Keluarga Calon Penerima Manfaat yaitu dari kampung Paduan Rajawali 15 KPM dan Kampung Karya Bhakti 26 Calon KPM.

Sebelum kegiatan Validasi, Pendamping PKH Kecamatan Meraksa Aji (Rohman, S.Pd.I) memberikan materi tentang apa itu PKH,
Siapakah sasaran Program Keluarga Harapan?. Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas bera serta KPM yang memiliki Penyakit TBC.
Ditegaskan dalam Permensos 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 3. Bahwa Sasaran PKH yaitu:

Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.
Apakah itu KPM PKH?. KPM PKH adalah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan. Dimana KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Bagi KPM yang hadir tersebut belum bisa dipastikan menjadi peserta KPM, setelah kegiatan Validasi dan memenuhi syarat maka akan ditetapkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia.
Penulis.